Dark/Light Mode

Lukai Hati Masyarakat, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 10:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Heru Hidayat.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jampidsus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (19/1).

Baca juga : Ini 4 Alasan Hakim Tak Vonis Mati Heru Hidayat

Banding diajukan lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar, yakni sekitar Rp 39,5 triliun, dari kasus Jiwasraya dan Asabri.

Dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun, Heru dihukum seumur hidup. Tapi, dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar, yakni senilai Rp 22,78 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera malah tidak dihukum.

Baca juga : Pegadaian Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Di Aceh Dan Jayapura

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," keluh Leonard.

Belum lagi, jika Heru nantinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman. "Maka terdakwa akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan. Putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.