Dark/Light Mode

Perkuat BPD, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Jempolin Kerja Abpednas

Jumat, 21 Januari 2022 14:38 WIB
Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat audiensi dengan jajaran pengurus Abpednas, Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. (Foto : Istimewa)
Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat audiensi dengan jajaran pengurus Abpednas, Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) pada Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. 

Didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Chaerul Dwi Sapta, Yusharto mendiskusikan banyak hal dengan rombongan yang dipimpin Indra Utama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abpednas, tersebut. 

Abpednas berdiri bertepatan dengan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Desa, yakni pada 2014. Dalam perjalanannya, organisasi ini pun telah melewati berbagai tantangan dalam mewujudkan semangat UU Desa. 

Baca juga : Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK Soal Aliran Dana Pengurusan PEN Daerah

"Kami mengapresiasi segala kontribusi yang telah diberikan Abpednasselama ini, khususnya terhadap penguatan eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh penjuru tanah air," kata Yusharto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1). 

Untuk mendukung keberadaan BPD, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Tak hanya itu, Ditjen Bina Pemdes juga melaksanakan beragam pembinaan dan pengawasan lainnya bagi BPD. 

Baca juga : Usai Digarap KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri: Tanya Penyidik Ya...

Sejauh ini BPD dinilai turut berperan dan berfungsi bagi kemajuan tata kelola pemerintahan desa dalam aspek regulasi, ketertataan, input, pengembangan kapasitas, dan lain sebagainya. 

Untuk itu, Yusharto berharap, Abpednas mampu menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk bahu membahu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait BPD, sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Abpednas.

Apalagi, Abpednas merupakan organisasi berbadan hukum yang menjadi rumah besar bagi BPD se-Indonesia dan memiliki pengurus hingga tingkat kecamatan. 

Baca juga : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Sampaikan Isu-Isu Strategis Urusan Pekerjaan Umum

Pada penghujung audiensi, Yusharto berpesan kepada jajaran pengurus Abpednas sebagai anggota BPD aktif agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam bekerja, tanpa meninggalkan peran dan tanggung jawab yang lebih utama di desa masing-masing. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.