Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Arteria : Pengamat Sarankan Rekonsiliasi Politik Agar Suara PDIP Tak Tergerus

Sabtu, 22 Januari 2022 13:02 WIB
Pengamat Politik Citra Institute, Yusa` Farchan
Pengamat Politik Citra Institute, Yusa` Farchan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kritik Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin (17/1/2022) yang meminta mencopot Kajati Jabar karena berbahasa Sunda saat rapat, berbuntut panjang.

Masyarakat Jawa Barat ramai-ramai menggelar demonstrasi di sejumlah daerah, seperti di Subang, Karawang, Ciamis, Bandung, dan lainnya.

Mereka meminta agar Arteria diberikan sanksi oleh PDIP bahkan menuntut dipenjara. Meskipun Arteria sudah meminta maaf, dan DPP PDIP telah memberikan Sanksi Peringatan, tetapi eskalasi unjuk rasa semakin meluas.

Bahkan tanda pagar (tagar) SundaTanpaPDIP menjadi trending topic di media sosial Twitter. Hingga Jumat (21/1) siang, #SundaTanpaPDIP bahkan sudah di-tweet lebih dari 23.200 kali. Berbagai komentar pedas bermunculan.

Baca juga : HNW Ingatkan Risiko Pemberlakuan PTM 100 Persen

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Citra Institute, Yusa’ Farchan mengatakan perlunya rekonsiliasi politik kedua belah pihak.

"Sanksi peringatan yang diberikan DPP PDIP ternyata kan tidak menurunkan tensi politik, bahkan gelombang protes semakin meluas di Jawa Barat. Oleh karenanya, saya kira DPP PDIP bisa berinisiatif melakukan mediasi dalam rangka rekonsoliasi dengan tokoh-tokoh masyarakat Sunda agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik", ujar Yusa', Sabtu (22/1).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menjatuhi sanksi peringatan kepada Arteria Dahlan.

Sanksi tersebut diberikan usai Arteria dimintai klarifikasi atas kasus tersebut di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Baca juga : Pembangunan Sarana Wisata Di Pulau Rinca Tak Ganggu Komodo

"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun dalam keterangannya.

Terkait potensi tergerusnya suara PDIP di Jawa Barat pada Pemilu 2024, Yusa’ menilai bahwa kasus tersebut berpotensi menggerus suara PDIP di tanah pasundan jika tidak segera diselesaikan.

“Efek elektoralnya bagi PDIP tentu ada, bukan hanya Pileg dan Pilpres, tetapi juga Pilkada 2024. Apalagi jika kasus ini terus mendapatkan pemberitaan yang intens di media. PDIP harus segera melakukan langkah-langkah taktis rekonsiliatif mengingat kasus ini kan juga bisa menjadi komoditas politik berbagai kelompok kepentingan yang ada”, ujar Yusa'.

Dalam kaitannya dengan masalah etnisitas dalam negara demokrasi, Yusa’ mengatakan “dalam negara multi etnik seperti Indonesia, proses demokratisasi memang akan terus dihadapkan dengan masalah etnisitas.

Baca juga : Jalur Pedestrian Ramah Pejalan Kaki,Koalisi Pejalan Kaki Minta Pelanggar Trotoar Disanksi Tegas

Di sinilah pentingnya kebesaran jiwa semua elemen bangsa untuk berdiri tegak di atas ”one nation, one state”.

Menurutnya, Indonesia sudah teruji oleh sejarah dalam mempraktekkan Bhinneka Tunggal Ika. Jangan sampai masalah etnisitas menjadi bahaya laten yang berpotensi melahirkan disintegrasi bangsa. Bung Karno sendiri sudah menegaskan makna dan pentingnya Nationale Staat.

"Jadi siapapun, terutama para politisi, harus hati-hati dalam mengeluarkan penyataan yang sensitif terhadap etnisitas, agar tidak mengganggu jalannya proses rekonsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung," pungkasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.