Dark/Light Mode

Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 12:04 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pertimbangan yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan eks Ketua Komisi III DPR ini juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Baca juga : Serah Terima Pengurus Forum MWA-PTNBH, Syafruddin: Tugas Kita Hasilkan SDM Unggul

Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.