Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 12:04 WIB
Sebelumnya
Pertimbangan yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan eks Ketua Komisi III DPR ini juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Baca juga : Serah Terima Pengurus Forum MWA-PTNBH, Syafruddin: Tugas Kita Hasilkan SDM Unggul
Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya