Dark/Light Mode

KPK Pastikan Tuntutan Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan Dan Kebenaran

Selasa, 25 Januari 2022 18:07 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.

Baca juga : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga : Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa meyakini Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 515 juta.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang

Suap itu diduga diberikan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.