Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Di Tulungagung
Rabu, 26 Januari 2022 11:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/1).
Namun, komisi antirasuah masih menutup rapat pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan KPK di era pimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka baru dilakukan ketika ada upaya paksa, baik penangkapan mau pun penahanan.
Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Di Muba
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji bakal membeberkan perkembangan kasus ini kepada publik. "KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," tegasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasuskorupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.
Baca juga : Kementan Perkuat Monitoring Serta Evaluasi Kampung Dan UMKM Hortikultura
Supriyono divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.
Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.
Praktik rasuah ini dilakukannya bersama-sama dengan pimpinan DPRD lain yakni Imam Kambali, Adib Makarim, dan Agus Budiarto, serta 21 orang anggota DPRD lainnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Selain itu, Supriyono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono sebagai balas jasa karena sudah membantunya menduduki tahta Bupati pada tahun 2013. Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,05 miliar secara bertahap.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.
Kasus ini tak akan berhenti pada vonis Supriyono. Sebab, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan, ada aliran uang ke sejumlah pejabat Tulungagung. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya