Dark/Light Mode

MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop Orang Di Jalan Untuk Diperiksa

Rabu, 26 Januari 2022 14:05 WIB
Polisi memberhentikan pengendara. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Polisi memberhentikan pengendara. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Baca juga : KPK Pastikan Tuntutan Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan Dan Kebenaran

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. 

Baca juga : Kisah Khofifah Pelopori Senandung Salawat Dan Yatiman Di Jantung Nahdliyin

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.