Dark/Light Mode

Didi Irawadi: Hukum Berat Pelaku Perampokan & Pemerkosaan Di Tangerang

Jumat, 28 Januari 2022 08:30 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Didi Irawadi Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Didi Irawadi Syamsuddin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di sebuah angkot. Korban selamat usai dirinya dibuang ke Sungai Ciujung oleh pelaku. Peristiwa terjadi Kamis (20/1) dini hari.

Korban berinisial SP (24) mau ke Cikande, Kabupaten Serang, menjenguk orangtuanya yang baru datang dari Lampung. Korban berangkat dari kontrakannya di Balaraja naik angkot jurusan ke Serang. Tak ada penumpang lain, kecuali korban, sopir dan seorang kernet.

Baca juga : Genjot Penjualan, Paramount Land Tawarkan Dua Produk Komersial Di Serpong

Di tengah perjalanan, di sekitar SPBU Gombong, Balaraja, kernet tiba-tiba menutup pintu angkot. Seketika menganiaya korban berulang kali. "Kernet angkot juga menimpakan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (26/1).

Saat tidak sadarkan diri, korban diperkosa sopir di dalam angkot dalam perjalanan ke Cikande. Usai diperkosa, kedua pelaku berniat menghilangkan jejak, melakukan percobaan pembunuhan. Korban dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul.

Baca juga : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Kedua pelaku membuang korban ke Sungai Ciujung dengan cara dilemparkan dari atas jembatan di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Sebelumnya, harta benda korban dikuras terlebih dahulu.

"Korban tiba-tiba sadar saat sampai di air, kemudian menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepi sungai untuk selanjutnya korban meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar sungai," jar Zain.

Baca juga : Senayan Dukung PJT Lakukan Percepatan Pembangunan Di Jateng

Kedua pelaku berinisial IS (22) dan GG (24) berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dua hari setelahnya di dua tempat berbeda, Tigaraksa dan Cikupa. Diketahui keduanya ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," tandas Zain. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.