Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pilih Kooperatif, Rahmat Effendi Tak Ajukan Gugatan Praperadilan

Jumat, 21 Januari 2022 22:39 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota nonaktif Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya lewat tim penasihat hukumnya yang baru, Tito Hananta Kusuma dan M. Adrian Zulfikar.

"Dengan ini klien kami menegaskan bahwa tidak akan menempuh upaya praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK," sebut Tito Hananta, lewat keterangan pers yang diterima RM.id, Jumat (21/1).

Baca juga : KPK Geram, Rahmat Effendi Gelar Zoom Meeting Dengan Tokoh Bekasi Dan Kader Golkar

Tito menyebut, penegasan ini perlu disampaikan. Soalnya, sempat beredar informasi bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan lantaran dijadikan tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. 

Tito memastikan Pepen akan bersikap kooperatif. Politisi Partai Golkar itu akan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya selama proses penyidikan. Namun, pihaknya juga meminta KPK berlaku serupa. "Proses penyidikan klien kami diharapkan dapat dijalankan secara profesional dan seobyektif mungkin," pintanya.

Baca juga : Atur Kontraktor Penggarap Proyek, Rahmat Effendi Gelar Pertemuan Khusus

Dalam kesempatan ini, Tito juga meminta maaf soal Zoom Meeting yang dilakukan kliennya. Dia berdalih, Pepen tidak tahu dan tidak merencanakan hadirnya simpatisan dalam kunjungan tahanan lewat daring tersebut.

"Oleh karena itu klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya klien kami akan memenuhi aturan zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasehat hukum," tandasnya.

Baca juga : KPK Ingatkan Saksi Suap Rahmat Effendi Untuk Jujur

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.