Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.
Melalui pelaksanaan tugas Koordinasi-Supervisi dan monitoring, KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.
"Dalam forum diskusi terfokus (Focus Group Discussion) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (28/1), Pemkab Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Sabtu (29/1).
Baca juga : RI Terima Hibah Vaksin AstraZeneca Dari Jerman Dan Swedia
Komitmen itu mencakup lima poin. Pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.
Kedua, Menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Baca juga : KPK Endus Aroma Korupsi Dalam Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Berikutnya ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Lalu keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.
Dan terakhir kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
Baca juga : Mantap! KPK Jerat Oknum Pejabat Garong Dana PEN
"KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ipi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya