Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Azis Syamsuddin: Kalau Divonis Bebas, Saya Ogah Masuk Dunia Politik Lagi
Senin, 31 Januari 2022 13:52 WIB
Sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.
Baca juga : Putri Mahathir: Kondisi Ayah Saya Stabil, Responnya Baik
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 500 juta.
Baca juga : Dilaporkannya Gibran Ke KPK Panaskan Dunia Perpolitikan
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya