Dark/Light Mode

Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan Dan Pihak Swasta, KPK Amankan 2 Unit Mobil

Selasa, 1 Februari 2022 16:20 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka KPK Punya Harta Rp 15,8 M, Di Antaranya 20 Kapal Ikan Tuna

Juga, Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.