Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan Dan Pihak Swasta, KPK Amankan 2 Unit Mobil
Selasa, 1 Februari 2022 16:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Kota Ambon, Maluku. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Selain rumah Tagop, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah rumah pihak swasta Ivana Kwelju yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini, dan sebuah kantor.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat Selasa (1/2).
Baca juga : KPK Imbau Ivana Kwelju Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Kooperatif
Barang bukti itu bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dianalisa. "Dan disita untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya.
Selain Tagop dan Ivana, dalam kasus ini KPK juga menetapkan pihak swasta Johny Ryndard Kasman sebagai tersangka. Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya