Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cakep, Sertifikat Vaksin Internasional Dari Kemenkes Sudah Standar WHO
Rabu, 2 Februari 2022 09:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia alias WHO. Sehingga, sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Akun @lawancovid19_id mengungkapkan cara mengakses sertifikat vaksin standar internasional di PeduliLindungi. Langkah pertama, dengan meng-update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lalu login dan masuk ke menu Sertifikat Vaksin dan tambahkan Sertifikat Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga : Sertifikat Vaksin Kini Ada QR Code, Sesuai Standar Internasional
Kemudian, ikuti petunjuk selanjutnya. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, masuk ke menu Sertifikat Vaksin dan pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
“Sertifikat ini bisa digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah dan haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ujar @lawancovid19_id.
Baca juga : UMKM Kantongi Momentum Untuk Mendunia
Akun @ExxceL150 mengatakan, Kemenkes menerbitkan sertifikat vaksin standar WHO guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Cakep, sekarang sudah bisa bikin sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi, one click away, pakai standar WHO pula,” ujar @Curiouzian.
Baca juga : Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO
Akun @sandra_hut mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya