Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Baca juga : Pemanggilan Balotelli Dipertanyakan Legenda
Ardian dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021. "Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/2).
Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Di Muba
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski KPK sudah mengumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik. Dia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Komisi antirasuah pun berharap Ardian hadir dalam pemanggilan kali ini.
Baca juga : Kabar Duka, Putri Sulung Nurul Arifin Meninggal Dunia
Selain Ardian, dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya