Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Baca juga : Pemanggilan Balotelli Dipertanyakan Legenda
Ardian dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021. "Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/2).
Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Di Muba
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski KPK sudah mengumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik. Dia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Komisi antirasuah pun berharap Ardian hadir dalam pemanggilan kali ini.
Baca juga : Kabar Duka, Putri Sulung Nurul Arifin Meninggal Dunia
Selain Ardian, dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya