Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sudah Resmi Ditahan, Bupati Cianjur Tetap Nggak Ngaku Nilep Duit DA
Kamis, 13 Desember 2018 18:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (12/12) dinihari, akhirnya keluar dari gedung komisi antirasuah Kamis (13/12) malam, pukul 18.30 WIB. Irvan mengenakan kemeja garis-garis biru, plus rompi oranye tahanan KPK.
Dia meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur. Tetapi, bukan atas perbuatannya. Dia melempar kesalahan ke Pemkab Cianjur. “Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur, atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” ujarnya. Sebagai kepala daerah, Irvan mengaku ikut bertanggung jawab. Dia berharap, kasus ini dijadikan pelajaran bagi aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih.
Baca juga : Ruangan Taufik Kurniawan Tetap Dirapikan Setiap Hari
KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar. Jatah khusus untuk Irvan adalah 7 persen, atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Bupati Cianjur diduga memeras 140 kepala SMP di Cianjur, yang menerima DAK di sana. Bersama Irvan, ditetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Rosidin, dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Baca juga : Pengusaha Tamin Sukardi Didakwa Suap Hakim Tipikor Medan
Namun, Irvan membantah tudingan KPK itu. “Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu. Yaaa nanti kuasa hukum yang ....(jawab),” ujar Irvan sembari naik ke dalam mobil tahanan.
Irvan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Cecep Sobandi ditahan di Rutan KPK di gedung lama komisi antirasuah, Kavling C1. Sedangkan Rosidin di Rutan Pomdam Guntur. Mereka ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Sementara Tubagus Cepy Sethiady, masih menjalani pemeriksaan. Dia baru menyerahkan diri ke KPK, Kamis (13/12) pukul 2 siang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya