Dark/Light Mode

Lagi, Kepala Daerah Kena OTT

Ciduk Bupati Cianjur, KPK Sita Duit Rp 1,5 M

Rabu, 12 Desember 2018 15:50 WIB
Lagi, Kepala Daerah Kena OTT Ciduk Bupati Cianjur, KPK Sita Duit Rp 1,5 M

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, komisi antirasuah menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, sejak Subuh hari ini (12/12), tim Penindakan KPK mengamankan 6 orang. Sejumlah 6 orang yang diamankan itu terdiri dari Kepala Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Bidang, dari unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dan pihak lain.

Baca juga : Dirikan Yayasan Didukung, Jadi Politisi Lagi Ditentang

Keenamnya kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut. “Hal itu dilakukan setelah didapatkan bukti awal dugaan, telah terjadi transaksi suap terhadap Penyelenggara Negara,” ungkap Syarif di Gedung KPK. Sebelumnya KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur. “Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk Kepala Daerah,” imbuhnya.

Baca juga : Sering Bersin Di Sidang, Dirut PLN Ditegur Hakim

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah, untuk kemudian disetor ke Bupati. Dari lokasi, juga diamankan uang sekitar Rp1,5 miliar, yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah. “Karena saat ini tim sedang bekerja, kami belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memberikan waktu pada KPK selama maksimal 24 jam, untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap dalam konferensi pers,” tandas Syarif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.