Dark/Light Mode

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Kamis, 3 Februari 2022 17:20 WIB
Konferensi pers penahanan dua tersangka kasus korupsi e-KTP, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP Husni Fahmi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers penahanan dua tersangka kasus korupsi e-KTP, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP Husni Fahmi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Isnu Edhy dan Husni Fahmi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.