Dark/Light Mode

KPK Dalami Dugaan Komitmen Fee Formula E Dari Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI

Kamis, 3 Februari 2022 18:34 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.

Usai digarap, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku menjelaskan kepada penyidik soal proses penganggaran ajang balap itu. Salah satunya soal dugaan komitmen fee.

Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Rahmat Effendi Ke Ketua DPRD Bekasi

"Iya, seputar itu (dugaan komitmen fee), saya nggak bisa menjawab dengan detail ya," kata Anggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Dia menyebut, ada yang aneh dalam proses penganggaran penyelenggaraan Formula E. Soalnya, pendanaan ajang balap itu diminta oleh Dinas Pemuda dan Olahraga DKI. Namun, digunakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Perkara-Perkara Yang Ditangani Hakim Itong Di PN Surabaya

"Jadi itulah cara proses penganggarannya memang aneh ya, karena kuasa anggarannya Dinas Pemuda Olahraga, tapi yang berkontrak adalah Jakpro dan FEO (Formula E Operations)," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.