Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Warga dunia maya dibuat bingung dengan kebijakan pemerintah saat laju penyebaran Corona akibat varian Omicron makin mengkhawatirkan. Permintaan agar pembelajaran tatap muka (PTM) distop, justru ditolak. Sementara para PNS, justru diminta melakukan kerja dari rumah alias work from home (WFH). Kebijakan ini makin bikin netizen pusing.
Angka penyebaran Corona di Indonesia terus mencatatkan kenaikan yang drastis selama 2 pekan ini. Kemarin, ada tambahan 33.729 kasus positif corona di Indonesia. Angka itu menggenapkan jumlah kasus menjadi 4.480.423. Sebanyak 163.468 di antaranya merupakan kasus aktif. Sementara 44 pasien meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total yang meninggal ada 144.497 orang.
Tingginya kasus penyebaran virus akibat varian Omicron ini membuat sejumlah kantor, khususnya pemerintahan terpaksa melakukan lockdown. Kebijakan itu diambil setelah diketahui banyak karyawan yang bekerja dinyatakan terpapar virus Corona.
Baca juga : KPK Cs Diminta Pelototin Pemilu 2024
Menanggapi kondisi ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo langsung membuat dua himbauan. Pertama, WFH 3 hari bagi PNS di area Jabodetabek. Dimulai Jumat (4/2) sampai Senin (7/2).
“Untuk memutuskan potensi penularan antar pegawai. Jika dihitung dengan Sabtu-Minggu tanggal 5 dan 6 Februari, menjadi 4 hari, cukup untuk waktu inkubasi,” kata Tjahjo, Jumat (4/2).
Kedua, kerja dari kantor alias work from office (WFO) maksimal 10 persen dari kapasitas. Hitungan Tjahjo, pembatasan jumlah PNS di kantor masih sesuai dengan aturan PPKM level 2.
Baca juga : Sekolah Di Jakarta Tetap Gelar PTM 100 Persen
Kebijakan berbeda justru terjadi di sektor pendidikan. Banyaknya siswa dan guru yang terpapar Corona, tak membuat pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan PTM di sekolah. Pemerintah hanya memberikan diskresi, bahwa PTM tetap digelar bagi daerah level 2, dengan kapasitas 50 persen.
Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu menegaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Hanya saja, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya