Dark/Light Mode

Soroti Pemindahan IKN

Puan Memuji, Juga Mengkritik

Minggu, 6 Februari 2022 08:50 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Instagram/puanmaharaniri).
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Instagram/puanmaharaniri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani selalu yang terdepan dalam mendukung kebijakan pemerintah. Salah satunya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Meski begitu, politisi PDIP itu tak cuma muji. Dia juga memberikan kritikan dan masukan untuk proyek IKN.

Dukungan Puan dalam pemindahan ibu kota terlihat saat pembahasan RUU IKN di DPR. UU tersebut bisa rampung dalam waktu singkat. Peran Puan juga terlihat saat UU itu akan disahkan di Sidang Paripurna. Putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, yang mengetok palu.

Meski begitu, eks Menko PMK itu tak sungkan memberikan kritikan. Soal IKN misalnya, Puan mengingatkan pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan UU IKN.

Setidaknya, ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait IKN. “Dalam proses pembentukan regulasi turunan Undang-Undang IKN, DPR mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : KPK Siap Pindah Ke IKN Nusantara

Menurut dia, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan undang-undang di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ujarnya.

Sekadar tahu saja, naskah UU IKN sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Setelah diteken, pemerintah nantinya akan membuat 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini menyatakan, perumusan peraturan turunan yang diamanatkan UU IKN saat ini masih dalam pembahasan.

Baca juga : Tak Mustahil, Juga Tak Mudah

Kabar Puan menyoroti IKN ini mendapat komentar dari warga dunia maya. Ada yang mendukung ada juga yang menyindir. Akun @mdy_asmara cuma mesem saat membaca berita ini. “Bijak Sekali! Padahal pas rapat nggak terima interupsi,” kicaunya.

Menurut akun @obaykusut, pelibatan masyarakat mestinya saat pembahasan RUU IKN di DPR. Kalau sudah diketok, sudah sulit. “Kalau sekarang mau libatin rakyat apa gak telat?” ujarnya.

Senada disampaikan @edikeceput. Kata dia, justrubyang prinsip dan substansi keterlibatan pu kok itu ada di UU.

“Kalau peraturan turunannya seperti PP, Permen dst itu lebih banyak domain lembaga atau kementerian,” ungkapnya.

Baca juga : BG: Kajian IKN Sudah Matang

Ada juga yang mendukung Puan. Akun @soemada1 berharap pemerintah mendengar omongan Puan. “Syukur alhamdulillah RUU IKN sudah disahkan oleh Mbak Puan. Semoga aturan turunannya juga lancar sukses,” pungkasnya.

Bukan hanya soal IKN, Puan juga beberapa kali memberikan kritikan kepada pemerintah. Misalnya soal harga minyak goreng yang masih mahal dan langka. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga miyak goreng Rp14 ribu per liter. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.