Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Lapas Cipinang Kelebihan 2.324 Narapidana, Mayoritas Kasus Narkoba
Minggu, 6 Februari 2022 17:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengakui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memang over kapasitas. Lapas Cipinang kelebihan muatan 2.324 warga binaan atau narapidana.
Baca juga : Pernah Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Kasus Antam
Diterangkannya, Lapas Cipinang sebenarnya hanya mampu untuk menampung 880 warga binaan. Namun saat ini, ada sebanyak 3.204 penghuni Lapas Cipinang. Artinya, Lapas Cipinang kelebihan muatan sebanyak 2.324 warga binaan. Mayoritas, merupakan narapidana kasus narkoba.
Baca juga : Banteng Jagokan Ahok Jadi Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara
"Iya over kapasitas. Kapasitas (Lapas Cipinang) 880, tapi untuk jumlah seluruhnya per hari ini 3.204. Iya mayoritas narapidana kasus narkoba," ujar Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Baca juga : Lapas Semarang Pindahkan 41 Narapidana Bandar Dan Pengedar Narkoba Ke Nusakambangan
Lapas Cipinang sendiri tengah dihantam isu soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana. Banyak yang menyebut, hal itu terjadi karena Lapas Cipinang kelebihan muatan atau over kapasitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya