Dark/Light Mode

Berisiko Tinggi, Kemenkumham Jatim Pindahkan Narapidana Pelaku Penganiayaan Ke Nusakambangan

Kamis, 30 September 2021 17:50 WIB
Narapidana IP di Lapas Kelas IIA Jember yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Jatim)
Narapidana IP di Lapas Kelas IIA Jember yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Jatim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengambil langkah tegas menindaklanjuti peristiwa penganiayaan oleh narapidana IP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kepada seorang tahanan di dalam Lapas tersebut.

Berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, IP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan pada Rabu (29/9).

Baca juga : Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Keuangan Dari Kemenkeu

Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, narapidana IP dan tujuh orang lainnya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi lantaran sering membuat onar.

Dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pemindahan terhadap IP ke Lapas Kelas IIA Karanganyar yang merupakan Lapas high risk bersama satu narapidana lainnya berinisial SA.

Baca juga : Lewat Cerita, Erick Thohir Ingatkan Anak-anak Pentingnya Pakai Masker

“IP merupakan residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam Lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus. Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, maka yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.