Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Tewas Setelah Seminggu Dikurung
Senin, 7 Februari 2022 16:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, ada beberapa fakta berbeda terkait kabar kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Salah satu kabar berbeda tentang adanya korban yang meninggal setelah sebulan dimasukkan ke dalam kerangkeng itu. Yang benar, ada yang meninggal setelah seminggu dikurung.
Baca juga : Komnas HAM Temukan Alat Kekerasan Di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Nggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Dia mengatakan, pihaknya mencatat ada tiga orang yang meninggal dalam kerangkeng itu. "Dicek ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (meninggal)," tuturnya.
Baca juga : Komnas HAM Duga Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang
Anam enggan merinci identitas korban meninggal tersebut. Saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab korban tersebut meninggal. "Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," ucap Anam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya