Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Buka 4 Bandara Bagi Wisatawan

Senin, 7 Februari 2022 17:40 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia diperbolehkan masuk melalui empat pintu bandara. 4 bandara bagi PPLN tujuan wisata.

Keempatnya yaitu, Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub lagi melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga : Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

"Dengan demikian PPLN untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/2).

Novie menegaskan, hal ini sekaligus untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga : AP l Buka Lagi Terminal A Bandara Adisutjipto

Ia kemudian merinci kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie juga menegaskan, bagi seluruh PPLN baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Kementan Targetkan Dana KUR Dongkrak Kinerja Pertanian 2022

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.