Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101
Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar
Selasa, 8 Februari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Termohon dalam gugatan ini adalah KPK cq pimpinan KPK dan TNI cq Kepala Staf Angkatan Udara selaku Perwira Penyerah Perkara. Tidak ada petitum yang diuraikan dalam permohonan tersebut. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 29 November 2021. Namun pada Kamis, 25 November 2021, gugatan tersebut dicabut. Hakim kemudian mengabulkan permohonannya dan menghukum John membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. Pengusutan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 ini terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Kasus dugaan korupsi itu diumumkan langsung Panglima TNI kala itu Jenderal Gatot Nurmantyo dan Ketua KPK yang saat itu masih dijabat Agus Rahardjo. Gatot mengatakan lembaganya dan KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. KPK kemudian menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sementara Puspom TNI menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka.
Baca juga : Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...
Fachri adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Belakangan, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dikabarkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Hal tersebut diketahui lewat surat penghentian penyidikan yang beredar di kalangan media. Dalam surat tersebut, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo selaku Perwira Penyerah Perkara menilai penyidikan terhadap lima anggota TNI tidak memiliki cukup bukti.
“Penyidikan dapat dilanjutkan kembali apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti sebagai kelengkapan materil dan formil,” demikian isi surat tersebut. Lima orang anggota TNI yang jadi tersangka kasus ini adalah Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki selaku Staf Khusus KSAU, Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Sigit Swastono selaku Bauryar Pekas Diskau, Kolonel (Purn) Fransiskus Teguh Santosa selaku mantan Sesdisadaau dan Letkol Adm Wisnu Wicaksono selaku Kasi Garbia Korpaskhas Lanud Sulaiman, Bandung.
Baca juga : KPK Ancam Tersangkakan Notaris
Menyikapi penghentian penyidikan ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU). Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan kelanjutan perkaranya, sebab sejak awal penyidikan, perkara itu ditangani KPK dan Puspom TNI AU. “Dalam waktu dekat akan kami laksanakan koordinasi,” kata Karyoto. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya