Dark/Light Mode

KPK Latih 400 ASN Pemprov Banten Jadi Penyuluh Antikorupsi

Selasa, 8 Februari 2022 16:56 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Banten Tahun 2022.

Kegiatan ini akan diikuti oleh 400 ASN yang merupakan guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.

Kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi bagi ASN Banten ini akan dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring dan dibagi menjadi 10 angkatan.

Baca juga : Prilly Latuconsina, Usai Beli Persikota Nekat Jadi Produser

Mengawali rangkaian pelatihan, hari ini KPK menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara hybrid dari Gedung BPSDMD Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, komisi antirasuah tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi. Karena itu, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat. Terutama, para Penyuluh Antikorupsi.

KPK menilai, peran Penyuluh Antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga : Lihat Rompi Pemberat, Jadi Ingat AHY

"Terlebih, para Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing," ujar Lili saat memberi sambutan, Selasa (8/2).

Penyuluh Antikorupsi merupakan kepanjangan tangan KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Sebab, posisi KPK yang berkedudukan di Ibu Kota Negara tidak bisa menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.

Baca juga : KPK Panggil Alex Noerdin, Jadi Saksi Buat Anaknya

Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.

"Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon Penyuluh Antikorupsi," beber mantan Wakil Ketua LPSK itu.

Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten sendiri, sudah memiliki 98 orang Penyuluh Antikorupsi yang telah dikukuhkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.