Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Rabu, 9 Februari 2022 15:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi pada Selasa (8/2). Keempatnya didalami penyidik soal proses ganti rugi lahan milik Grand Kota Bintang Bekasi.
"Di samping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan grand kota bintang Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/2).
Baca juga : KPK Dalami Mekanisme Dan Proses Produksi Pengolahan Anoda Lodam Di PT Antam
Keempat saksi itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.
Selain soal proses ganti rugi, penyidik komisi antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan tunjangan sejumlah ASN di Bekasi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. "Diduga pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya.
Baca juga : Tak Mau Peristiwa Lepasnya Sipadan-Ligitan Terulang, BNPP Perkuat Arsip
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya