Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Rabu, 9 Februari 2022 15:26 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi pada Selasa (8/2). Keempatnya didalami penyidik soal proses ganti rugi lahan milik Grand Kota Bintang Bekasi.

"Di samping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan grand kota bintang Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/2).

Baca juga : KPK Dalami Mekanisme Dan Proses Produksi Pengolahan Anoda Lodam Di PT Antam

Keempat saksi itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.

Selain soal proses ganti rugi, penyidik komisi antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan tunjangan sejumlah ASN di Bekasi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. "Diduga pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya.

Baca juga : Tak Mau Peristiwa Lepasnya Sipadan-Ligitan Terulang, BNPP Perkuat Arsip

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.