Dark/Light Mode

Kalau Gugatan Usia Pensiun TNI Dikabulkan MK

Andika Jadi Panglima TNI Bisa Sampai Pilpres 2024

Kamis, 10 Februari 2022 08:39 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).

 Sebelumnya 
“DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Politisi Gerindra itu juga meminta publik tak berspekulasi lebih jauh soal gugatan tersebut. “Maka itu, kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan uji materi Undang TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tandas dia.

Untuk diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa hingga 2024 sudah berhembus ketika dirinya baru akan dilantik Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI, 17 November 2021 di Istana Negara, Jakarta. Wacana itu muncul seiring dengan revisi UU TNI di DPR.

Baca juga : Warga Pesisir Jakarta Daulat Gus Muhaimin Maju Jadi Capres 2024

Selain karena kapabilitasnya, Andika dianggap akan menjadi Panglima TNI yang menjabat paling sebentar dibandingkan pendahulunya. Sebab, usia Andika pada Desember tahun ini, akan genap 58 tahun. Sesuai aturan di UU TNI, maka Andika bakal pensiun di usia tersebut. Sehingga menantu mantan Kepala BIN, Hendropriyono itu, hanya menjabat Panglima TNI selama 1 tahun saja.

Apakah putusan MK bakal berpengaruh pada masa pensiun Andika? Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Darma Putra menjelaskan, bila gugatan di MK dikabulkan, maka otomatis berpengaruh pada masa pensiun Andika. Bila sebelumnya Andika pensiun di Desember 2022, maka nantinya bisa lensiun pada 2024 bila gugatan itu dikabulkan MK.

Namun, Rizal mengingatkan perubahan masa pensiun tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. “Saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun. Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan,” pungkasnya.

Baca juga : Mantap, Gibran Rakabuming Didaulat Jadi Ketua Panitia ASEAN Para Games 2022 Di Solo

Dilihat dari sisi politik, jika Andika tetap menjadi Panglima TNI hingga 2024, popularitas Andika dinilai bakal semakin moncer. Namanya, akan semakin potensial jadi capres atau cawapres. Sebab, Andika punya panggung untuk menaikkan popularitasnya dengan posisi sebagai Panglima TNI.

“Beda halnya, kalau Andika pensiun di 2022. Dia tidak punya panggung lagi, sehingga namanya bakal redup,” kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Jerry, dengan posisi strategis itu, maka langkah Andika maju di kontestasi Pilpres bakal lebih mulus. “Jadi sebaiknya memang jabatannya diperpanjang hingga 2024,” pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.