Dark/Light Mode

Kalau Gugatan Usia Pensiun TNI Dikabulkan MK

Andika Jadi Panglima TNI Bisa Sampai Pilpres 2024

Kamis, 10 Februari 2022 08:39 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).

 Sebelumnya 
“Pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional,” kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (08/02).

Andika melanjutkan, rencana perubahan UU TNI itu salah satunya membahas tentang batas usia prajurit TNI, sebagaimana gugatan yang dilayangkan Euis dkk. Andika tidak menjelaskan rinci apa saja isi RUU tersebut. Namun, dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang membicarakan itu di DPR.

“Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU, sehingga yang kami sampaikan ini pun masih akan mengalami perubahan,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini.

Baca juga : Warga Pesisir Jakarta Daulat Gus Muhaimin Maju Jadi Capres 2024

Terkait permohonan itu, Andika berharap MK memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI. Namun, mantan Pangkostrad itu tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut. Dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, kemarin.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang juga hadir di MK sebagai perwakilan dari Senayan, mengatakan hal yang sama. Menurut Arteria, batas usia pensiun TNI itu sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Baca juga : Mantap, Gibran Rakabuming Didaulat Jadi Ketua Panitia ASEAN Para Games 2022 Di Solo

“Patut dicermati bahwa pensiun bagi prajurit TNI merupakan suatu pengadaan pengakhiran masa dinas keprajuritan. Masa pengakhiran tersebut diperlukan guna adanya regenerasi dengan calon prajurit yang baru. Penentuan batasan usia pensiun hakikatnya merupakan kebijakan hukum terbuka, atau open legal policy,” jelas Arteria.

Anggota Komisi Hukum DPR ini membenarkan, saat ini revisi UU TNI sudah masuk ke daftar prolegnas urutan ke 131. Dalam revisi itu, salah satu yang akan dibahas terkait masa pensiun prajurit TNI.

“Memang ini long list, tapi bukan tak mungkin menjadi prolegnas prioritas. Selain itu, di tahun 2019 ada draf RUU, dan naskah akademik perubahan Undang-Undang TNI pernah disusun BPHN,” kata Arteria.

Baca juga : Dear Ray Rangkuti, Golkar Solid Usung Airlangga Di Pilpres 2024

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan soal gugatan tersebut. Politisi Gerindra itu justru mendukung langkah yang ditempuh penggugat, karena merasa masa pensiun TNI dapat mengganjal kemampuan seseorang dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.