Dark/Light Mode

Jaksa Sebut Korupsi Tanah Munjul Gagalkan Program DP 0 Rupiah Anies Baswedan

Kamis, 10 Februari 2022 17:32 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara rasuah ini, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga : Palugada Tanah Abang, Etalase Produk para Pedagang Tanah Abang

JPU KPK meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Baca juga : Wawen BUMN: Perhutani Berperan Penting Dalam Program Dekarbonisasi

Yorry didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, di antaranya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.