Dark/Light Mode

Sekjen Demokrat Kaltim Digarap Di Lapas, Ditanya Soal Penerimaan Uang Abdul Gafur

Jumat, 11 Februari 2022 13:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsuddin alias Aco, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Aco, digarap dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud.

"Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/2).

Baca juga : AHY Minta Kadernya Jangan Terbuai Survei

Selain Aco, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa 12 saksi lainnya di Mako Brimob Kaltim. Keduabelas saksi itu adalah Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir, Sekretaris Dinas PU PPU Safwana.

Kemudian Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin, Direktur PT Borneo Putra Mandiri Fitri Astuti, karyawan CV Karya Puncak Harapan Awal, dan karyawan CV Restu Mutiara Mandiri Sultan,

Selanjutnya karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera Jaya, Karyawan CV Tahrea Karya Utama Yitno, Karyawan CV Pesona Bukit Berkah Haerul, dan Humas PT Waru Kaltim Plantation Luqman Hakim Fajar.

Baca juga : Pekan Depan, Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur) yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," beber Ali.

Sementara satu saksi lagi, yakni CV Karya Taka Cont Endang Fitriani tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi. "KPK meenghmbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.