Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kisruh Wadas, IPW Minta Propam Polri Periksa Kapolda Jateng
Senin, 14 Februari 2022 07:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi terkait kisruh di Desa Wadas. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot keduanya.
“Dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng di Desa Wadas merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hukum dan mencoreng citra aparat kepolisian .
Baca juga : Airlangga Minta AMPG Mulai Persiapkan Strategi Pemenangan Pemilu
“Kapolda Jateng dan Kapolres harus diperiksa. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, maka harus dicopot,” tegas Sugeng.
Menurutnya, keputusan Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo di lapangan, kata Sugeng bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan UU HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
Baca juga : Puan Minta Produk Pers Tak Kalah Dengan Berita Hoaks
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah,” ungkapnya
Kendati, sehari kemudian warga yang ditangkap dibebaskan kata dia, peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.
“Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut, dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya