Dark/Light Mode

Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Malah Ucapkan Selamat Valentine

Senin, 14 Februari 2022 17:07 WIB
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 519 juta.

Baca juga : Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda

Jaksa menyebut, uang itu diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Baca juga : Ditopang BR-V Dan Brio, Honda Jual 7.727 Mobil Selama Januari

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.