Dark/Light Mode

Gubernur DKI Lengser Oktober Tahun Ini

Usul Anies Sampai 2024 Dipatahkan Anak Buah Tito

Selasa, 15 Februari 2022 08:54 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto: Dok. Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto: Dok. Kemendagri).

 Sebelumnya 
“Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini,” ucapnya.

Ia pun berujar, praktik perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bukan hal baru. Dulu, di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memperpanjang masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

“Jadi, dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia bisa membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tambahan,” tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Baca juga : Semua Mata Tertuju Ke Tito

Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, proses penyesuaian payung hukum perpanjangan masa jabatan kepala daerah lebih mudah dibanding pemerintah harus menunjuk Pj. Cukup merevisi pasal 201 ayat 8, 9 dan 10. Bahkan, jika keadaan sangat mendesak atau genting, presiden bisa menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini sangat menarik. Dengan hanya satu pasal itu, kita bisa mencapai prinsip-prinsip demokrasi, prinsip administrasi dan lainnya. Memperpanjang masa jabatan kepala daerah, manfaatnyajauh lebih besar,” imbuhnya.

Begitupun sebaliknya, masalah akan terjadi bila menunjuk seorang PJ untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Yaitu, menyalahi demokrasi Indonesia sebagai negara yang berbentuk republik. “Ini hal yang sangat mendasar. Kepala daerah itu dipilih, bukan ditunjuk,” tekan dia.

Baca juga : Andika Direpotin Anak Buah Mbalelo

Khusus untuk Jakarta, Politisi Partai NasDem, Bestari Barus berpendapat, Jakarta sebagai barometer politik nasional sangat beresiko kalau jabatan gubernur hanya diisi oleh Pj. “Yang jadi pertanyaan, apa yang menjadi acuan kerja Pemda nantinya bila ditetapkan PJ untuk masa waktu yang sedemikian panjang?” tanya Bestari.

Dia pun mendukung, Anies yang akan pensiun pada Oktober mendatang, diperpanjang lagi hingga 2024. “Perpanjangan masa jabatan merupakan opsi yang baik bagi masyarakat Jakarta, khususnya yang tetap akan mendapatkan kepastian pelayanan publik,” tegasnya.

Loyalis Anies, Geisz Chalifah justru setuju kalau bosnya itu tidak usah diperpanjang masa jabatannya. Komisaris PT Jaya Ancol ini menegaskan, level Anies itu dipilih rakyat, bukan kekuasaan. Dia yakin, Anies akan menolak jika masa jabatannya diperpanjang tanpa proses demokrasi.

Baca juga : Anies Capres 2024 Diucapkan Oleh Kiai

“Tak ada daya tariknya memperpanjang jabatan Anies tanpa melalui proses demokrasi,” pungkas pria berkepala plontos ini.

Untuk diketahui, tahun ini ada 7 gubernur dan wakil gubrernur yang akan habis masa jabatannya. Mereka adalah Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya Abdul Fatah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Terakhir dan paling banyak mendapat perhatian, yakni Anies Baswedan bersama Ahmad Riza Patria. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.