Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPSDM Kemendagri: Kualitas Data Kependudukan Kunci Sukses Pemilu Serentak 2024

Kamis, 17 Februari 2022 15:36 WIB
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi. (Foto: Ist)
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Seminar Peningkatan Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Serentak 2024.

Seminar ini dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 17 Februari 2022 secara hybrid di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta Selatan, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BPSDM.

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, Kemendagri Benahi Kualitas Data Kependudukan

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi memandang pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk memahami penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Diharapkan, para aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan Pemerintah Daerah memperoleh pemahaman tentang pemantapan penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang mutakhir, sesuai dengan koridor dan regulasi yang sudah ditentukan," ujarnya, Kamis (17/2).

Baca juga : KPU Luncurkan Pemilu Serentak 2024 Di Hari Valentine

Ia melanjutkan, guna melindungi hak masing-masing warga negara dalam menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat tersebut maka harus adil tanpa pengecualian.

Sudah seharusnya negara melalui pemerintah berkewajiban memberikan hak pilih bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Baca juga : Kementan: Registrasi Produk Hewan Jaminan Mutu Pangan Pemerintah

Ini sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar dan terbaharui di Kemendagri yang akan dijadikan dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Perlu pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara dan penduduk untuk memperoleh hak publik dan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan," tutur Teguh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.