Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Pemberi Suap Angin Prayitno

Kamis, 17 Februari 2022 19:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). Kedua Konsultan Pajak tersebut adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, yang jadi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi ditersangkakan komisi antirasuah lantaran diduga memberikan suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Suap Dan Pencucian Uang

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

Aulia Imran Maghribi dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga : KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.