Dark/Light Mode

Kasus Korupsi PEN Daerah, Andi Merya Nur Didalami Soal Pemberian Sejumlah Uang Haram

Sabtu, 8 Januari 2022 09:53 WIB
Bupati nonaktif Kotim Andi Merya Nur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kotim Andi Merya Nur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Pegawai Waskita Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Ke Sejumlah Pihak Di Kemendagri

"Jumat (7/1) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan status sebagai saksi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).

Baca juga : Kasus Korupsi PEN Daerah, KPK Amankan Sejumlah Bukti Dalam Penggeledahan

Dalam pemeriksaan itu, penyidik komisi antirasuah mendalami berbagai persiapan untuk mendapatkan pinjaman dana PEN. Plus, aliran uang haram. 

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah, Pengembangan OTT Kolaka Timur

"Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.