Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lawan Sri Mul, Bambang Tri Keok Lagi
Dulu Pangeran Cendana, Kini Pangeran Merana
Sabtu, 19 Februari 2022 08:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Nasib Bambang Trihatmodjo yang dulu tersohor dengan panggilan Pangeran Cendana, berubah seratus delapan puluh derajat jadi seperti "Pangeran Merana" di zaman ini.
Perubahan nasib ini bisa dilihat dari yang dialami Bambang Tri yang kembali keok melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Permohonan kasasi putra ketiga Soeharto terkait utang Konsorsium SEA Games XIX 1997, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Hadirkan Inovasi, Bakrie Group Panen Raya Perdana Padi Gogo di Lahan Kering
Putusan MA tersebut diketok Selasa (15/2). Majelis hakim yang memutus perkaranya adalah Ketua Irfan Fachruddin dengan Anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dengan panitera pengganti Dewi Asimah.
"Tolak," demikian bunyi Putusan MA, seperti dikutip dari laman resmi MA, kemarin. Dengan putusan ini, Bambang harus membayar utang ke negara yang mencapai Rp 68 miliar.
Baca juga : Boy Berjiwa Besar, Sudah Minta Maaf
Kasus ini bermula saat penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta. Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Saat itu, Presiden Soeharto menggelontorkan duit Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Duit tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga : Banyak Pemain Liga 1 Kepatil Covid, Ini Pesan Menpora Zainudin Amali
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara, ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada akhir 2019, Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang mengelak dengan berbagai alasan.
Karena Bambang tak mau bayar, pada 27 Mei 2020, Sri Mulyani mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri. Bambang tidak terima. Dia lalu menggugat cekal dari Sri Mulyani itu ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya