Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senator Ikut Uji Materi Syarat Nyapres 20 Persen

Gatot Dapat Tenaga Baru

Minggu, 20 Februari 2022 09:15 WIB
Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)
Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Komite I DPD, Filep Wamafma menambahkan, langkah DPD itu sudah tepat. Menurut dia, selama ini DPD banyak menerima masukan agar ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau 0 persen. Filep menyatakan, dari aspek konstitusi, tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. "Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," tuturnya.

Sebelumnya, ada tiga anggota DPD sudah lebih dulu mengajukan ke MK. Mereka adalah Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama. Gugatan dilayangkan akhir Desember lalu.

Baca juga : Catat, Syarat Akses Call Center Jemput Sampah Medis Warga Isoman Di DKI

Pekan kemarin, bertambah lima orang anggota DPD yang ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ajbar, MJ Wartabone, Eni Sumarni, M Syukur, dan Abdul Rachman Thaha. Dengan tambahan tersebut, total ada 53 orang yang mengajukan gugatan presidential threshold ke MK.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, dengan adanya gugatan dari DPD ini, para penggugat sebelumnya, yang hanya perorangan, akan mendapatkan tenaga tambahan. Terkhusus Gatot. “Gatot akan lebih bersemangat,” ujarnya.

Baca juga : Pers Harus Berselancar Di Tengah Perubahan

Jika gugatan ini dikabulkan MK, akan berpengaruh besar pada peta pertarungan di Pilpres 2024. Sebab, akan ada banyak calon alternatif yang muncul.

Lalu, apakah MK akan mengabulkan gugatan itu? Ujang memprediksi, MK tetap akan menolak, seperti sebelum-sebelumnya. Sebab, hakim MK juga seorang manusia yang keputusannya bisa subjektif. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.