Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Hari ini komisi antirasuah memeriksa sembilan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/2).
Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Sembilan saksi ini berasal dari pihak swasta. Kesembilannya adalah Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiwan Urfani, dan Machzarwan.
Ali berharap, para saksi yang dipanggil hari ini hadir. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan perpajakan yang disembunyikan atau disamarkan. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," bebernya.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, Angin sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya