Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bongkar TPPU Angin Prayitno, KPK Panggil 9 Pihak Swasta

Senin, 21 Februari 2022 13:01 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Hari ini komisi antirasuah memeriksa sembilan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/2). 

Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

Sembilan saksi ini berasal dari pihak swasta. Kesembilannya adalah Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiwan Urfani, dan Machzarwan.

Ali berharap, para saksi yang dipanggil hari ini hadir. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan perpajakan yang disembunyikan atau disamarkan. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," bebernya.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, Angin sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.