Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Angin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.
Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Angin, bersama eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya