Dark/Light Mode

Perkara AKP Robin Inkrah, KPK Incar Pemberi Rasuah

Sabtu, 22 Januari 2022 07:25 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berpelukan dengan kerabatnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju menerima vonis 11 tahun penjara. Perkaranya pun dianggap telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, KPK ancang-ancang mengusut pihak-pihak yang telah menyuap Robin dan rekannya advokat Maskur Husain.

Baca juga : Dilaporkan Ke KPK, Ini Komentar Gibran Rakabuming Raka

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh pertimbangan hakim dalam putusan perkara Robin telah dipelajari tim jaksa KPK. Robin dan Maskur dinyatakan terbukti menerima rasuah dari beberapa pihak beperkara.

Yakni dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar. Fulus ini untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Supaya tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur.

Perkara kedua, Robin dan Maskur menerima Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Baca juga : Tahun Ini, KPK Sabet 5 Penghargaan

Pemberian uang itu terkait penyelidikan KPK dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.