Dark/Light Mode

Diungkap Saksi, Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Puluhan M, Dicicil 5 Kali

Selasa, 22 Februari 2022 18:22 WIB
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno serta Dadan Ramdani.

Baca juga : KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Penerimaan suap diberikan bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani, Yulmanizar dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Baca juga : Bamsoet Dorong Ormas Sukseskan Pembangunan IKN Di Kaltim

Selanjutnya, 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Serta, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 30 miliar dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diterima keduanya pada Juli -September 2019. Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Ini Kata Mendag Soal Kebijakan DMO & DPO

Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.