Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ikut Campur Soal Investasi, Eks Dirut Asabri Minta Dilepaskan

Rabu, 23 Februari 2022 17:00 WIB
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri  periode 2009-2016  Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Afrian Bondjol mengungkapkan, penanggungjawab investasi PT Asabri adalah Kepala Divisi Investasi, bukan Dirut.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT ASABRI (Persero) Tahun 2013 Nomor: Kep/19-AS/III/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi PT Asabri (Persero).

Baca juga : Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Dalam keputusan itu telah ditegaskan bahwa peranan Kepala Divisi Investasi sebagai risk owner dalam pengambilan keputusan investasi PT Asabri (Persero). Dalam menjalankan perannya, Kadiv Investasi juga diawasi oleh komite yang dipimpin langsung oleh Direktur Investasi dan Keuangan.

"Itu sebagai bentuk tanggung jawab serta kehati-hatian dari klien kami sebagai Dirut PT Asabri (Persero) periode 2009-2016, serta kesadaran diri beliau akan kurangnya kompetensi beliau dalam urusan keuangan dan investasi," ujar Afrian, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2).

Baca juga : Tak Tertarik Sama Icardi, Arteta Tolak Tawaran PSG

Dengan pendelegasian tersebut, Adam Rachmat Damiri tidak pernah turut campur dalam urusan investasi PT Asabri. Afrian bilang, hal itu bisa dibuktikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Efektivitas Penyaluran Pembayaran Pensiun dan Efisiensi Pengelolaan Investasi Tahun Buku 2015 dan 2016 (Semester I) pada PT ASABRI (Persero).

"Keputusan pendelegasian wewenang terkait urusan investasi di PT Asabri (Persero) kepada ahli di bidang investasi tersebut adalah bukti bahwa klien kami telah menerapkan dan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Semuanya dilakukan klien kami semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan PT Asabri," imbuhnya.

Baca juga : Duet AHY-Anies Sulit ‘Dipasarkan’

Kemudian, jika merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian akibat keputusan bisnis perseroan, seharusnya Adam Damiri dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian investasi tersebut.

"Sebagaimana Mahkamah Agung pernah memutus lepas (ontslag van alle rechtvervoiging) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di masa lampau," tandas Afrian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.