Dark/Light Mode

Tak Ikut Campur Soal Investasi, Eks Dirut Asabri Minta Dilepaskan

Rabu, 23 Februari 2022 17:00 WIB
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri  periode 2009-2016  Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (4/1) telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Mayjen Purn Adam Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Baca juga : Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Adam Damiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga : Tak Tertarik Sama Icardi, Arteta Tolak Tawaran PSG

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Duet AHY-Anies Sulit ‘Dipasarkan’

Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, Adam Damiri akan dipidana dengan penjara 5 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.