Dark/Light Mode

Catatan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra

Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu

Minggu, 27 Februari 2022 09:08 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)
Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Seperti telah saya telah saya katakan, tidak ada pihak yang membawa masalah itu ke pengadilan untuk menilai apakah tindakan yang menyimpang dari UUD 45 itu sah atau tidak.

Sekarang, zaman sudah berubah. Rakyat sudah lebih paham bagaimana penyelenggaraan negara, dibanding zaman revolusi tahun 1945-1949.

Ahli-ahli tambah banyak. Ada media sosial yang membuka peluang bagi siapa saja untuk mengkritik. Ada Mahkamah Konstitusi, yang bisa menguji undang-undang dan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Baca juga : PDIP Maunya Ahok, Ada Yang Menolak?

Konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan. Apalagi, orang awam dengan mudah akan menganggap ada “penyelewengan” terhadap UUD 45.

Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan, sebagaimana digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wapres Mohammad Hatta tahun 1945 itu.

26 Februari 2022, saya menyimak statement Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengatakan, usulan penundaan pemilu itu tidak punya dasar hukum yang kuat.

Baca juga : Corona Delta Ngamuk, Kinerja Industri Pengolahan Triwulan III Menurun

Hal itu benar adanya. Apakah Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 14 Februari 2024?

Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya. Biayanya harus diperkecil, mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita. Demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan.

KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine), yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah.

Baca juga : Masih Jauh, Perjalanan Indonesia Menuju Endemi

Kalau sekiranya tahun 2024 masih ada pandemi covid-19, maka pemilu digital juga bisa mengurangi risiko warga terpapar virus Covid-19 secara masif.

Kalau Pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka saya telah memberikan tiga jalan untuk mengatasinya.

Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amandemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih kokoh. Demikian pandangan saya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.