Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Catatan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra
Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu
Minggu, 27 Februari 2022 09:08 WIB
Sebelumnya
Pertanyaannya sekarang, apakah Presiden Jokowi akan memilih mengeluarkan Dekrit menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan semua penyelenggara negara termasuk dirinya, yang menurut UUD 45 harus diisi melalui Pemilu?
Dugaan saya, Presiden Jokowi tidak akan melakukan itu. Risiko politiknya terlalu besar.
Sebagai tindakan revolusioner, tindakan itu jauh daripada matang. TNI dan POLRI juga belum tentu akan mendukung, meskipun keputusan itu adalah Keputusan Presiden sebagai Panglima Tertinggi.
Langkah seperti itu akan jadi bumerang bagi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi mengatakan kepada saya, beliau tidak berkeinginan memegang jabatan tiga periode.
Langkah itu, menurut beliau, tidak punya landasan konstitusional dan bertentangan dengan cita-cita reformasi.
Apakah apa yang dikatakan Presiden Jokowi itu adalah sesuatu yang keluar dari hati nuraninya, ataukah hanya sekedar ucapan basa-basi saja, saya tidak tahu.
Sebagai manusia, saya hanya memahami yang zahir, dalam makna, itulah kata-kata yang beliau ucapkan dan saya pahami.
Baca juga : PDIP Maunya Ahok, Ada Yang Menolak?
Sesuatu yang batin di balik yang zahir itu, semuanya berada di luar jangkauan saya untuk memastikannya.
Jalan ketiga untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan para penyelenggara negara adalah dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention.
Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal 22E UUD 45 tegas diatur, bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik, Pemilunya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun.
Baca juga : Corona Delta Ngamuk, Kinerja Industri Pengolahan Triwulan III Menurun
Praktik penyelenggaraan negara yang beda dengan apa yang diatur dalam konstitusi itu, dalam sejarah ketatanegaraan kita, hanya dilakukan dengan pengumuman pemerintah, yakni Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 45.
Arsitek perubahan itu adalah Sutan Sjahrir. Pertimbangannya menurut Sjahrir adalah Soekarno-Hatta adalah “kolaborator Jepang” yang sulit untuk diterima kehadirannya oleh Sekutu, dan juga Belanda.
Kita harus berunding dan berdiplomasi dalam mempertahankan kemerdekaan, karena perlawanan bersenjata, menurut perhitungan Sjahrir, tidak cukup kuat untuk mengalahkan Belanda.
Dengan Maklumat Nomor X itu, sistem presidensial berubah menjadi parlementer.
Soekarno-Hatta hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Wakilnya. Sementara kekuasaan pemerintahan, ada di tangan Perdana Menteri yang dijabat Sjahrir.
KNIP yang semula hanya lembaga yang membantu Presiden, berubah menjadi parlemen tempat Perdana Menteri bertanggung jawab.
Perubahan dalam praktik itu, menurut Prof Dr Ismail Suny, terjadi karena konvensi ketatanegaraan yang dalam praktik diterima. Tanpa ada yang menentang.
Baca juga : Masih Jauh, Perjalanan Indonesia Menuju Endemi
Akibat situasi perang kemerdekaan, Pemilu pertama yang direncanakan akan dilaksanakan tanggal 1 Februari 1946 untuk membentuk DPR dan MPR, menetapkan UUD tetap dan memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
UUD 45 yang menurut ketentuan dua ayat dalam Aturan Tambahan hanya akan berlaku selama dua kali enam bulan, akhirnya berlaku terus sampai digantikan dengan Konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949.
Semua itu terjadi melalui konvensi ketatanegaraan. Teks UUD 45-nya sepatah kata pun tidak diubah. Namun, praktik penyelenggaraan negaranya, sudah berbeda jauh dengan apa yang secara normatif diatur di dalam UUD tersebut.
Namun, praktik itu diterima tanpa banyak masalah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya