Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara
Selasa, 1 Maret 2022 13:49 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara 4 sampai 7 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya
Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.
Baca juga : Rampungkan 7 Ruas Tol, Prospek Waskita Toll Road Makin Cerah
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya