Dark/Light Mode

Modus Kredit Modal Kerja Proyek Fiktif

Waduh! Kocek Bank Jateng Dibobol Sampai Rp 250 Miliar

Jumat, 18 Februari 2022 08:30 WIB
Direktur PT Garuda Technology berinisial BS yang membobol Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada tahun 2017-2019 segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ist)
Direktur PT Garuda Technology berinisial BS yang membobol Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada tahun 2017-2019 segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kocek Bank Jateng Cabang dibobol Rp 250 miliar. Modusnya dengan mengajukan kredit untuk pelaksanaan proyek yang ternyata fiktif. Pelaku kongkalikong dengan Kepala Cabang.

KASUS ini segera masuk tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka BS, Direktur PT Garuda Technology dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejagung untuk keperluan pembuatan surat dakwaan. “Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

Tersangka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembobolan dana kredit Bank Jateng Cabang Jakarta terjadi kuru 2017-2019. Tersangka BS mengajukan kredit modal kerja dengan mengklaim sebagai subkontraktor PT INTI (Persero), anak perusahaan PT Telkom.

Kredit yang diajukan sebesar Rp 200 miliar. Selanjutnya, tersangka BS mengajukan kredit modal kerja untuk proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Direktorat Kepolisian Udara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Baca juga : Ini Kata Menkominfo Soal Dugaan Kasus Proyek Satkomhan Yang Rugikan Negara Hampir Rp 1 T

Tersangka BS mengklaim perusahaanya merupakan subkontraktor PT Multijaya Sparindo. Sehingga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Untuk meloloskan permohonan kredit, BS menyuap Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta berinisial BM sebesar Rp 1,6 miliar.

Fee dikucurkan tiga tahap. Pertama, Rp 1 miliar. Berikutnya Rp 300 juta dan Rp 300 juta. Kasus ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan LP/0093/ II/2021/Tipikor tanggal 11 Februari 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.